Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19?

Kompas.com - 09/08/2021, 19:33 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ibu hamil masuk ke dalam kategori kelompok rentan terhadap paparan virus corona penyebab Covid-19.

Dalam sebuah webinar, Kepala Instalasi Maternal Perinatal RSUP DR Sardjito, dr. Irwan Taufiqur Rachman, Sp.OG(K), mengatakan, sebesar 51,9 persen ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 tidak menunjukkan gejala.

Selain membahayakan ibu hamil dan janin, infeksi virus corona pada ibu hamil juga rentan menularkan kepada tenaga medis yang merawatnya. Akibatnya, banyak dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang meninggal dunia.

Apakah ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19 untuk meminimalisasi risiko jika terpapar virus corona?

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil

Kelompok rentan

Ibu hamil dengan Covid-19 dapat mengalami perburukan apabila dalam tubuh inangnya terjadi peningkatan sitokin. Sitokin muncul sebagai respons imun terhadap virus.

Saat terjadi badai sitokin, tubuh melepaskan terlalu banyak sitokin ke dalam darah dalam jangka waktu yang sangat cepat. Akibatnya, sel imun justru menyerang jaringan dan sel tubuh yang sehat.

Oleh karena itu, Irwan menyarankan pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil.

"Rekomendasi dan jenis vaksin bagi ibu hamil dan ibu menyusui adalah jenis vaksin inactivated dan adjuvant seperti model RNA: Moderna, Pfizer dan J&J Janssen," ujar Irwan, mengutip laman Fakultas Kedokteran UGM, Senin (9/8/2021).

Para ahli percaya bahwa vaksin Covid-19 kemungkinan tidak menimbulkan risiko bagi ibu hamil.

"Namun perlu juga diketahui bahwa saat ini penelitian tentang keamaan vaksin Covid pada ibu hamil masih terbatas yang dikarenakan permasalahan etik," terang Irwan.

Rekomendasi WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19.

Pernyataan itu didasarkan pada bahan baku yang digunakan untuk membuat vaksin yang digunakan saat ini.

"Platform yang kami gunakan saat ini untuk vaksin adalah platform mRNA, virus yang tidak aktif atau platform vektor virus atau protein subunit. Tidak satu pun dari mereka memuat virus hidup yang dapat berkembang biak di dalam tubuh dan berpotensi menimbulkan masalah," kata Kepala Peneliti WHO, Soumya Swaminathan.

Jika diperbandingkan, manfaat vaksin pada ibu hamil lebih besar daripada risikonya.

Ia juga mengatakan, ibu hamil berisiko lebih tinggi terkena Covid-19 parah. Bayi dalam kandungan pun berisiko tinggi lahir dalam keadaan prematur.

Keputusan Kemenkes

Melihat tingginya risiko paparan pada ibu hamil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus, sehingga perlu proses screening/penapisan terhadap status kesehatan sebelum vaksinasi.

Screening ini lebih ketat dibandingkan sasaran vaksinasi lainnya.

Vaksinasi bagi ibu hamil di Indonesia, akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, juga memakai vaksin platform inactivated Sinovac.

Sementara, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Baca juga: Ibu Hamil Direkomendasikan Dapat Vaksin Covid-19, Ini Kata Kemenkes

Syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil

Ibu hamil perlu berkonsultasi rutin dengan dokter kandungan.

Status kesehatan ibu hamil sangat berpengaruh untuk menentukan boleh tidaknya menerima vaksin Covid-19 dan berapa waktu penundaannya.

Syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, meliputi:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

(Sumber: KOMPAS.com/Albertus Adit, Luthfia Ayu Azanella, Mela Arnani | Editor: Albertus Adit, Rendika Ferri Kurniawan, Rizal Setyo Nugroho) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Vaksinasi Ibu Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com