KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan melakukan penjadwalan ulang tahapan migrasi siaran televisi analog menuju siaran televisi digital.
Awalnya, tahap pertama analog switch off (ASO) atau penghentian siaran TV analog akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, penjadwalan ulang juga dilakukan terhadap tahapan-tahapan ASO selanjutnya.
"Kementerian Kominfo tengah melakukan penjadwalan ulang atas tahapan ASO pertama, yang semula akan dilakukan pada 17 Agustus 2021, serta tahapan ASO selanjutnya," kata Dedy, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Baca juga: INFOGRAFIK: Kelebihan TV Digital Dibanding TV Analog
Dedy mengatakan, penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, pertimbangan terkait fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini, yang sedang tercurahkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Kedua, penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog diputuskan setelah Kominfo menerima masukan dari masyarakat serta elemen publik lainnya.
Ketiga, Kominfo juga turut mempertimbangkan kesiapan teknis dari para pemangku kepentingan untuk melaksanakan penghentian siaran TV analog atau ASO.
Diberitakan Kompas.com, 4 Agustus 2021, Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono meminta pemerintah menunda migrasi dari televisi (TV) analog ke digital hingga pandemi Covid-19 mereda.
Bambang mengingatkan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada perekonomian masyarakat. Kebijakan migrasi ini diharapkan tidak menambah beban masyarakat.
"Banyak masyarakat di kalangan bawah menjerit karena berbagai pembatasan akibat lonjakan kasus Covid-19 yang berdampak terhadap penghasilan dan perekonomian mereka. Jangan menambah beban dan kesulitan rakyat dahulu," kata Bambang.
Politikus Partai Gerindra itu memahami bahwa migrasi TV analog ke digital memang diperlukan untuk menghemat penggunaan frekuensi agar bisa dialihkan ke layanan telekomunikasi, seperti layanan 5G.
"Namun pemerintah juga semestinya harus mempertimbangkan timing dalam proses pelaksanaannya," ujar Bambang.
Baca juga: Siaran TV Analog Dialihkan Digital, Pemilik TV Tabung Perhatikan 6 Hal Ini
Diketahui, untuk membuat TV analog atau TV jenis lama dapat menangkap siaran TV digital, masyarakat membutuhkan perangkat set top box (STB), yakni alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Menurut Bambang, harga STB yang berkisar dari Rp 195.000 sampai Rp 375.000 terbilang besar bagi masyarakat kalangan bawah.