Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghentian Siaran TV Analog Mulai Agustus 2021, Ini Jadwal dan Wilayahnya

Kompas.com - 03/08/2021, 08:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan menggantinya dengan siaran digital secara bertahap.

Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Melansir pemberitaan sebelumnya, digitalisasi penyiaran dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Dilakukan 5 Tahap, Catat Jadwalnya

Jadwal migrasi

Berikut rincian jadwal untuk masing-masing tahapan:

  • Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
  • Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
  • Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
  • Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
  • Tahap V paling lambat 2 November 2022

Ditegaskan, penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.

Sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Wilayah untuk tahap pertama

Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 meliputi:

  1. Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh
  2. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang
  3. Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang
  4. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang
  5. Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus 2021

Cara migrasi ke siaran digital

Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB), yang menjadi alat bantu penerima siaran digital.

Sementara itu, untuk pengguna TV digital dan yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.

Adapun STB dan TV digital yang telah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat diakses di sini.

Sementara itu, ketika proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia.

Sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Oleh karena itu, lembaga penyiaran diminta berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya agar beralih ke siaran digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com