KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan menggantinya dengan siaran digital secara bertahap.
Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Melansir pemberitaan sebelumnya, digitalisasi penyiaran dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Dilakukan 5 Tahap, Catat Jadwalnya
Berikut rincian jadwal untuk masing-masing tahapan:
Ditegaskan, penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.
Sehingga bisa memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 meliputi:
Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus 2021
Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB), yang menjadi alat bantu penerima siaran digital.
Sementara itu, untuk pengguna TV digital dan yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
Adapun STB dan TV digital yang telah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat diakses di sini.
Sementara itu, ketika proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia.
Sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.
Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Oleh karena itu, lembaga penyiaran diminta berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya agar beralih ke siaran digital.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.