KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap memulai proses migrasi siaran televisi analog menuju siaran televisi digital.
Proses migrasi dilakukan dengan secara bertahap menghentikan siaran TV analog dan menggantinya dengan siaran TV digital.
Untuk menyaksikan siaran TV digital, masyarakat membutuhkan perangkat TV yang sudah dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2.
Akan tetapi, Kominfo menyebutkan bahwa masyarakat tidak harus membeli perangkat TV baru agar dapat menikmati siaran TV digital.
TV model lama, seperti model tabung, masih bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital, asalkan dilengkapi dengan Set Top Box (STB) yang mampu menangkap sinyal DVB-T2.
Baca juga: Kominfo Tunda Penghentian Siaran TV Analog 17 Agustus 2021
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, pemasangan STB mutlak diperlukan bagi pemilik TV model lama, agar dapat menyaksikan siaran TV digital.
"Masyarakat yang dalam kesehariannya menonton siaran televisi analog yang ditangkap oleh antena UHF perlu memasang STB agar dapat menerima siaran televisi digital dengan kualitas gambar yang lebih baik dan jernih," kata Dedy, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Dedy mengatakan, pemutusan siaran TV analog tidak akan berdampak bagi masyarakat yang selama ini menonton TV kabel, TV satelit, atau yang sudah memiliki TV digital.
"Masyarakat yang selama ini menonton TV kabel, TV satelit, atau yang sudah memiliki TV digital tidak akan terdampak pemutusan siaran televisi analog," kata Dedy.
Perkembangan terbaru, Kominfo menunda jadwal penghentian siaran TV analog yang tahap pertama dijadwalkan pada 17 Agustus 2021.
Dedy mengatakan, penjadwalan ulang juga dilakukan terhadap tahapan-tahapan analog switch off (ASO) selanjutnya.
Penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal.
Alasannya, pertama, pertimbangan terkait fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini, yang sedang tercurahkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Kedua, penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog diputuskan setelah Kominfo menerima masukan dari masyarakat serta elemen publik lainnya.
Ketiga, Kominfo juga turut mempertimbangkan kesiapan teknis dari para pemangku kepentingan untuk melaksanakan penghentian siaran TV analog atau ASO.