Akan tetapi, Paryono mengatakan peserta yang bisa ikut SKB hanya yang memenuhi passing grade. Jadi, ketika yang memenuhi passing grade hanya 2 orang, sementara itu yang bisa ikut 3 orang, maka hanya 2 orang itu yang bisa ikut.
Lalu jika yang memenuhi passing grade melebihi 3 kali formasi, maka dirangking. Misal formasi 1, yang lolos passing grade 8, maka dirangking dan 3 orang terbaik yang ikut SKB.
Paryono menjelaskan, untuk memenuhi nilai ambang batas TWK, karena nilai ambang batasnya 65 dan bobot jawaban benar bernilai 5, maka peserta harus bisa menjawab benar minimal 13 soal. Total soal TWK adalah 30 butir.
Lalu untuk memenuhi nilai ambang batas TIU, karena nilai ambang batasnya 80 dan bobot jawaban benar bernilai 5, maka peserta harus bisa menjawab benar minimal 16 soal. Total soal TIU adalah 35 butir.
Kemudian untuk memenuhi nilai ambang batas TKP, caranya lebih bervariasi.
"Yang TKP itu passing grade kan 166. Soal TKP itu kalau menjawab yang paling tepat nilainya 5, yang paling tidak tepat nilainya 1. Jadi ada gradasi nilai," ujar Paryono.
Sebagai gambaran, jika peserta menjawab 33 soal dengan nilai 5 masih kurang karena totalnya 165 sedangkan nilai ambang batasnya 166.
Jika peserta dapat menjawab 34 soal dengan nilai 5, maka sudah melewati passing grade, karena totalnya 170.
"Sebenarnya soal TKP ini tidak ada yang salah, tapi tepat atau tidak," imbuh Paryono.
Baca juga: Rincian Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Berikut ini nilai ambang batas semua formasi:
1. Umumg
2. Khusus Disabilitas
3. Khusus Cum laude
4. Khusus Diaspora
5. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
6. Umum Dokter
7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.