KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (KemenpanRB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Pengumuman tersebut dilakukan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di kanal YouTube KemenpanRB, Kamis (29/7/2021).
Ketentuan mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
"Terkait dengan materi soal SKD, ada 3 materi untuk SKD, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), kemudian Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," ujar Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Pelaksanaan SKD?
Berikut nilai ambang batas yang ditetapkan pada SKD CPNS 2021:
Formasi Umum
Formasi Khusus Disabilitas
Baca juga: Bisakah Peserta CPNS 2021 Gunakan Nilai SKD pada Seleksi CPNS Sebelumnya?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.