"Pasokan vaksin masih terbatas. Praktik jualan vaksin adalah tindakan biadab."
Pernyataan itu disampaikan ekonom senior Faisal Basri di media sosial merespons rencana pelaksanaan program vaksin berbayar yang akan digelar PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut diminta melaksanakan program yang ‘dimaksudkan’ untuk mempercepat program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.
Namun, rencana ini ditentang banyak kalangan. Perusahaan plat merah tersebut akhirnya menunda pelaksanaan program yang banjir kritik dan memicu polemik ini.
Kimia Farma memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi berbayar, yang sedianya akan mulai dilaksanakan pada hari Senin (12/7/2021).
Baca juga: Polemik Vaksinasi Gotong Royong Individu Berbayar yang Akhirnya Ditunda...
Vaksin berbayar atau pemerintah menyebutnya vaksinasi gotong royong individu ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Gagasan atau ide program ini sebenarnya sudah lama.
Program ini kabarnya diinisiasi oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang rencananya akan diiringi dengan membuka sentra-sentra vaksin di industri-industri atau pabrik di seluruh Indonesia.
Vaksinasi gotong royong ini awalnya dirancang untuk memfasilitasi perusahaan yang ingin memvaksinasi karyawannya agar bisa bekerja kembali tanpa cemas dengan pandemi.
Guna merealisasikan ide tersebut, pemerintah menerbitkan aturan tentang vaksinasi gotong-royong yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka pandemi Covid-19. Peraturan ini merevisi aturan sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Pemerintah beralasan, vaksinasi gotong royong bertujuan mempercepat program vaksinasi nasional, sehingga kekebalan kelompok dapat segera tercapai.
Karena, selain program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah, masyarakat bisa menggelar vaksinasi secara mandiri.
Vaksinasi gotong royong ini awalnya ditujukan untuk para pekerja atau karyawan di suatu perusahaan dan keluarganya dan biayanya ditanggung perusahaan.
Sejumlah perusahaan telah mengikuti program vaksinasi gotong royong ini. Namun, belakangan banyak perusahaan yang mundur dari program ini. Alasannya, harga vaksin yang dipatok pemerintah terlalu mahal.
Meski banyak perusahaan yang mundur, pemerintah keukeuh melanjutkan program ini. Pemerintah kemudian merevisi ketentuan soal vaksinasi gotong royong.
Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.