Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pelecehan Seksual di Acara Televisi, Ini Kata Komnas Perempuan

Kompas.com - 12/07/2021, 16:25 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, warganet memperbincangkan pelecehan seksual yang dialami oleh DC, co-host sebuah tayangan televisi swasta.

Akun Twitter @khalisha_cr mengunggah video yang berasal dari akun TikTok sebuah televisi swasta, pada Jumat (9/7/2021).

Unggahan ini viral dan mendapatkan respons dari warganet.

Meski video tersebut telah dihapus dari unggahan akun televisi swasta itu, warganet masih memiliki jejak digitalnya.

Video itu menampilkan DC yang menolak tegas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berbaju putih.

"Kamu jangan megang-megang, tolong. Kayak gitu. Sama cewek itu kamu harus hormat. Enggak boleh pegang-pegang kayak gitu," tegas DC.

Hal ini terjaid di tengah kerumunan, disorot kamera dan ada polisi di lokasi kejadian.

Tindakan semacam ini, menurut Komnas Perempuan, merupakan bentuk pelecehan sesksual.

Baca juga: Mengalami Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan?

Tidak konsensual

Pelecehan dan kekerasan sesksual merujuk pada tidak adanya unsur konsensual atau kesepakatan.

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan, bentuk pelecehan seksual bisa dalam bentuk fisik atau nonfisik pada orang lain yang tidak dikehendaki, berhubungan dengan tubuh, keinginan seksual, dan/atau fungsi reproduksi.

"Definisi ini menunjukkan adanya unsur non-konsesual, pemaksaan (koersi), agresi, relasi kekuasaan tak setara di mana laki-laki merasa berhak melakukan apa maunya dan korban merasa dilecehkan atau direndahkan," kata Rainy, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Relasi kekuasaan yang dimaksud, pelecehan dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan. Dalam hal ini, perempuan merupakan kaum yang paling rentan mengalami kekerasan seksual.

"Menyentuh tubuh tanpa izin, apalagi oleh orang tak dikenal di tempat umum, menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang antara laki-laki dan perempuan," ujar Rainy.

Tak patut ditertawakan

Rainy berpendapat, masih banyak orang, termasuk aparat penegak hukum menganggap pelecehan seksual seperti mencolek tubuh, menyentuh tubuh atau bersuit (catcalling) sebagai keusilan semata.

Akhirnya, hanya menganggap tindakan semacam ini sebagai kenakalan biasa yang tak perlu dipersoalkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Tren
Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Cara Menaikkan Trombosit bagi Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD)

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com