Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Posko Aduan Terima 8 Laporan

Kompas.com - 19/06/2021, 21:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyiar radio dan konten kreator Gofar Hilman bertambah. 

Sebelumnya, kasus ini ramai menjadi perbincangan setelah salah satu korban mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gofar 3 tahun lalu.

Posko pengaduan yang diinisiasi LBH APIK Jakarta dan SAFEnet telah menerima 8 aduan korban lainnya. 

Baca juga: Kronologi dan 7 Pesan Nyelaras, Perempuan yang Diduga Korban Pelecehan Gofar Hilman

Posko korban Gofar

Salah satau korban yang pertama kali bersuara, pemilik akun twitter Nyelaras mengatakan, melihat adanya potensi korban yang masih belum berani bersuara, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet, bersama para korban lainnya bersolidaritas membuka posko pengaduan.

 

Posko pengaduan dugaan pelecehan yang dilakukan Gofar dibuat sebagai ruang aman untuk menguatkan sesama korban, dan menyediakan pendampingan hukum, konseling psikologi, serta keamanan digital jika diperlukan.

Sementara itu, dalam rilis pers Jumat (18/6/2021) LBH APIK Jakarta dan SAFEnet memberikan apresiasi besar pada korban yang telah kuat dan berani bersuara hingga memantik suara-suara korban lainnya, seperti yang telah dilakukan akun Twitter @quweenjojo.

Hingga 17 Juni 2021, LBH APIK Jakarta telah menerima 8 aduan kasus terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan Gofar Hilman, termasuk aduan dari pemilik akun Twitter @quweenjojo.

Posko dibuka pada 18 Juni 2021 dan dapat diakses dengan menghubungi:

Email aduankorban.gh@awaskbgo.id 
Instagram https://instagram.com/aduankorban.gh

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman Bertambah Jadi 8 Orang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com