Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Masker Dobel, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Kompas.com - 28/06/2021, 09:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penggunaan masker dobel disebut-sebut bisa meningkatkan perlindungan terhadap penularan virus corona penyebab Covid-19.

Pasalnya masker dobel bisa merapatkan sisi-sisi masker yang biasanya menjadi celah saat hanya memakai satu jenis masker saja.

Saat mengenakan dua masker, masker luar dapat memberikan tekanan lembut ke tepi masker dalam. Masker bagian dalam pun menjadi lebih pas dengan permukaan kulit dan menciptakan segel yang lebih baik.

Selain meningkatkan kemampuan filtrasi masker, droplet dari orang yang menderita Covid-19 pun diketahui lebih sulit menembus masker.

Baca juga: Waspadai Gejala Baru Covid-19, Mirip Flu Musiman

Merangkum informasi di laman Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika mengenakan masker dobel:

Yang boleh dilakukan

Kita bisa menggunakan masker kain yang memiliki banyak lapisan. Kemudian, kenakan masker sekali pakai atau masker medis di balik masker kain.

Pastikan tepi masker medis menempel lembut pada kulit.

Penting juga untuk memastikan penglihatan dan pernapasan tidak terganggu saat mengenakan masker dobel.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di 6 Provinsi Pulau Jawa dan Nasional, Mana Saja?

Pilih masker dengan kawat atau penyangga di bagian hidung.

Kawat ini bisa berupa strip logam atau penyangga berbahan lain, yang mencegah kebocoran udara dari bagian atas masker.

Pastikan untuk menekuk kawat tersebut sampai pas dengan hidung dan menutupi celah.

Baca juga: Beda Varian Delta dengan Delta Plus, Ini Penjelasan WHO

Pastikan juga tidak ada udara yang mengalir dari area dekat mata atau dari sisi masker.
Caranya, dengan menangkupkan tangan di sekitar tepi masker dan memastikan masker menutupi hidung, mulut dan dagu.

Apabila masker sudah pas, maka akan merasakan udara hangat masuk melalui bagian depan masker dan mungkin bisa melihat bahan masker kembang-kempis saat bernapas.

Kita juga boleh mengikat pangkal tali masker medis. Ini bisa berguna untuk mencegah udara masuk melalui celah antara pipi dan telinga.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana


Yang tidak boleh dilakukan

Penggunaan masker dobel hanya diperbolehkan untuk masker medis dan masker kain.

Menggabungkan dua masker medis atau sekali pakai tidak dianjurkan. Alasannya, filtrasi dua masker medis tidak menutupi celah udara atau rongga masker.

Kita juga tidak boleh mengkombinasikan masker KN95 dengan masker lainnya.

Baca juga: WHO Izinkan Penggunaan Darurat untuk Vaksin Sinovac

Gunakan hanya satu masker KN95 saja karena kemampuan filtrasi dan celah pada masker KN95 sudah cukup baik.

Melansir Healthline, berikut beberapa hal yang perlu dihindari saat mengenakan masker:

  • Masker yang tidak sepenuhnya menutupi hidung dan mulut
  • Masker tidak pas, terlalu ketat atau terlalu longgar
  • Masker yang hanya memiliki satu lapisan kain
  • Masker yang terbuat dari kain tenun yang longgar, seperti masker rajut
  • Masker yang terbuat dari bahan kedap udara sehingga membuat kesulitan bernapas. Misalnya, bahan seperti kulit, plastik, atau vinil
  • Masker memiliki ventilasi pernafasan yang melekat padanya, misalnya balaclava, syal, atau topeng ski.

Baca juga: Kenapa Perlu Memakai Masker Dobel, Ini Penjelasan Dokter

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Penggunaan Masker Dobel yang Benar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com