KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan penghapusan syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19 pada Jumat (25/6/2021).
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam SE di atas dijelaskan, pemerintah menargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Ragam Gejala Covid-19, Apa Saja yang Perlu Diwaspadai?
Untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi Covid-19, maka diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian.
Percepatan vaksinasi Covid-19 disebutkan dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.
Baca juga: Terbaru, Daftar 29 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia
Kemenkes Kebut Vaksinasi COVID-19: Perluas Pos Pelayanan dan Menghapus Syarat KTP Domisili @KemenkesRI https://t.co/62B5yWZpE7 pic.twitter.com/P0FLF4E6Dy
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) June 25, 2021
Baca juga: Titik Vaksinasi Covid-19 di DIY dan Syarat yang Harus Dipenuhi