Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat-tempat tertentu.
"Ini hanya berlaku di UPT Kemkes, tidak di semua fasilitas pelayanan kesehatan ya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021) malam.
"Hanya di RS Vertikal, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, Poltekes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," imbuhnya.
Nadia menambahkan, bagi masyarakat yang belum divaksin, bisa mendaftarkan diri ke Pemda masing-masing.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Abdala Buatan Kuba Diklaim Punya Efikasi 92 Persen
Program vaksinasi massal, imbuhnya juga dilaksanakan di puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi lainnya yang terdekat sesuai domisili/sesuai lokasi tempat kerja masing-masing.
Vaksinasi massal ini diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Setelah pemerintah menggelar vaksinasi untuk tenaga medis, kini program vaksinasi difokuskan untuk lansia dan masyarakat di atas 18 tahun.
Informasi mengenai jadwal lokasi dan syarat pendaftaran vaksinasi Covid-19 gratis di beberapa daerah, dapat disimak di sini.
Baca juga: 11 Poin Arahan Presiden soal Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021