Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/06/2021, 17:30 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

"Benar SE tersebut dari Kemenkes," ujar Maxi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Menkes Pertimbangkan Vaksinasi Covid-19 untuk Usia di Bawah 18 Tahun

Bisa di mana saja

Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja, sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:

  • TNI
  • Polri
  • Organisasi masyarakat
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes

Target 1 juta vaksin

Penghapusan syarat surat domisili ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah berencana mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+