KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir Juni 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya menambahkan.
Baca juga: 3 Peraturan Kemenpan-RB Terkait Seleksi CASN 2021, Apa Isinya?
Lantas, apa saja ketentuan umum dan khusus dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2021?
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Sejumlah ketentuan umum pengadaan PNS 2021 kali ini sebagaimana ditetapkan KemenpanRB yakni:
1. WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun, yakni:
3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca juga: Beasiswa Aperti BUMN 2021 Telah Dibuka, Ini Informasinya
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?
7. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Baca juga: INFOGRAFIK: Perbedaan CPNS dan PPPK