KOMPAS.com - Kita pasti tak asing dengan bunga Edelweis, yang dikenal sebagai bunga abadi.
Tanaman Edelweis menjadi salah satu tanaman yang dilindungi di Indonesia.
Tanaman yang mempunyai nama latin Anaphalis javanica ini tidak boleh dipetik secara sembarangan.
Baca juga: Mengenal Bunga Edelweis, Bunga Abadi di Gunung yang Tak Boleh Dipetik
Larangan memetik bunga Edelweis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Hayati Ekosistem.
Direktur Keanekaragaman Hayari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Eksploitasia menjelaskan, tanaman Edelweis dilindungi karena masuk dalam kawasan konservasi.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, segala sesuatu, baik hewan maupun tumbuhan yang ada di dalam kawasan konservasi itu dilindungi undang-undang,” ujar Indra.
Sementara itu, Edelweis menjadi salah satu bunga yang dilindungi tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca juga: Ramai karena Atta Halilintar dan Aurel, Ini Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis
Bunga ini memenuhi kriteria untuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 5, yang memuat beberapa kriteria penetapan perlindungan jenis.
Kriteria-kriterianya antara lain jumlah populasi kecil, terjadi penurunan populasi, dan penyebaran populasi terbatas atau endemik.
Lebih lanjut, bunga Edelweis merupakan tanaman langka yang hanya hidup di dataran tinggi dan tumbuh secara lokal di daerah tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.