KOMPAS.com - Tahun ini, Arab Saudi kembali menutup haji untuk jemaah dari luar negeri, termasuk Indonesia.
Hanya 60.000 jemaah dari dalam negeri, baik warga negara Arab Saudi maupun ekspatriat yang diizinkan mengikuti haji 2021.
Dengan penutupan haji dua tahun ini, masa tunggu jemaah haji asal Indonesia akan semakin lama.
Baca juga: [HOAKS] Rp 100 Triliun Dana Haji Digunakan BPKH untuk Investasi
Berdasarkan data terbaru dari Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang diterima Kompas.com, Kamis (17/6/2021), tercatat Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan masa daftar tunggu terlama, yaitu 36 tahun.
Sementara itu, Provinsi Maluku menjadi daerah dengan masa tunggu tersingkat, yakni 14 tahun.
Berikut rincian masa tunggu haji di Indonesia:
Baca juga: [KLARIFIKASI] Jemaah yang Tarik Dana Haji Tak Bisa Berhaji Seumur Hidup
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan, jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2021 akan berangkat pada 2022.
Khoirizi menjelaskan, jemaah haji yang akan berangkat pada 2022 adalah jemaah yang seharusnya berangkat pada 2020 lalu.
Imbas pandemi Covid-19, keberangkatan jemaah haji menjadi ditunda selama dua tahun atau hingga 2022 nanti.
"Yang proses tahun 2020 tidak berangkat digeser tahun 2021, 2021 tidak berangkat digeser lagi ke 2022," ujar dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Menurut dia, sistem tersebut sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan haji, yakni keadilan.
Jika ada yang mendaftar lebih awal, maka mereka yang akan diprioritaskan untuk berangkat terlebih dahulu. Demikian pula sebaliknya.
"Nah disitulah letak keadilan, ketika dia bergeser, maka secara otomatis semuanya bergeser," terang Khoirizi.
Artinya, jemaah yang seharusnya berangkat pada 2021, akan bergeser ke 2023. Dan yang seharusnya berangkat pada 2022, akan mundur menjadi 2024.
Akan tetapi, Khoirizi menekankan, hal itu dapat berjalan jika penyelenggaraan haji pada 2022 terlaksana. Jika tidak, maka keberangkatan kembali mundur.
Khoirizi juga memastikan, dana haji dari jemaah, baik setoran awal maupun setoran pelunasan dalam kondisi aman.
Untuk jemaah yang ingin mengambil uangnya pemerintah, BPKH siap untuk mengembalikan kapan pun diminta.
Baca juga: Keputusan Arab Saudi: Kuota Haji 2021 untuk 60.000 Orang, Siapa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.