Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Peraturan Kemenpan-RB Terkait Seleksi CASN 2021, Apa Isinya?

Kompas.com - 16/06/2021, 06:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan 3 aturan baru terkait seleksi CASN 2021.

Peraturan ini dimuat dalam Permenpan-RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.

Ketiga peraturan ini ditetapkan serentak pada 7 Juni 2021.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KEMENTERIAN PANRB (@kemenpanrb)

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Lantas, apa saja isi dari ketiga peraturan tersebut?

1. Pengadaan pegawai negeri sipil

Dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS, yaitu umum dan khusus.

Kebutuhan khusus yang dimaksud meliputi:

  • Lulusan terbaik diberi kuota 10 persen di tiap instansi disabilitas diberi kuota 2 persen di tiap instansi
  • Kebutuhan khusus diaspora dialokasikan sesuai kebutuhan organisasi
  • Kuota khusus untuk Papua dan Papua Barat

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS

Sementara, syarat untuk kebutuhan umum PNS, meliputi:

  • Usia 18-35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
  • Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
  • Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Baca juga: Saat Kursi Menteri Jadi Rebutan Partai Politik...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com