Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Tak Punya Wawasan Kebangsaan

Kompas.com - 13/06/2021, 20:49 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati menyebutkan alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memiliki wawasan kebangsaan.

Asfinawati mengatakan, Firli melanggar hukum dan undang-undang dasar.

Ia menuding Firli memanfaatkan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menyingkirkan 75 pegawai yang tidak lolos tes.

"Yang tidak berwawasan kebangsaan adalah Firli Bahuri karena dia melanggar hukum dan dia melanggar undang-undang dasar pada akhirnya.

Baca juga: YLBHI: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Firli Bahuri

Menurut Asfinawati, tidak ada klausul dalam undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pegawai KPK harus mengikuti TWK untuk syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dengan demikian, ketua YLBHI menyatakan bahwa TWK adalah tindakan malaadministrasi.

"Kalau ada pejabat publik melakukan suatu hal yang tidak bersumber dari undang-undang, kalau dalam bahasa Ombudsman, dia melakukan administrasi menggunakan wewenang di luar kewenangan yang diberikan," kata Asfinawati.

Asfinawati juga menilai bahwa TWK pegawai KPK bisa dikatakan melanggar kebebasan berpikir dan berpendapat.

"Di dalam bahasa hak asasi manusia, melanggar tadi kebebasan berpikir, berpendapat dan lain-lain, dan di dalam bahasa konstitusi dia melanggar penafsir konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi," kata Asfinawati.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK.

Baca juga: YLBHI: TWK Pegawai KPK Itu Litsus di Pemerintahan Saat Ini

Sebanyak 24 pegawai KPK di antaranya masih diberi kesempatan untuk mengikuti pembinaan, meski masih memiliki potensi gagal diangkat menjadi ASN.

Sementara 51 pegawai lainnya diberhentikan karena dinilai memiliki kategori "merah" dan tidak bisa dibina. (Penulis: Rahel Narda Catherine | Editor: Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com