KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital secara bertahap.
Paling lambat, penghentian total siaran TV analog dilakukan pada 2 November 2022.
Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.
Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta:
31 Desember 2021
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
17 Agustus 2022
2 November 2022
Baca juga: Alasan DKI Jakarta Dapat Nilai Terburuk dalam Pengendalian Covid-19
17 Agustus 2022
Baca juga: Beredar Rincian 12.037 Formasi CPNS 2021 dan PPPK di DKI Jakarta, Ini Kata Kemenpan-RB
Melansir Kompas.com, Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, baik TV analog maupun TV digital dapat diterima dengan antena terestrial.
Perbedaan salah satunya adalah sinyal yang dipancarkan, yaitu berupa sinyal analog dan sinyal digital.
"Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV analog," kata dia.
Baca juga: 10 Film dan Serial TV yang Paling Dicari di Google Indonesia Sepanjang 2020
Dikutip dari Lifewire, sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio.
Sinyal video ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.