KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran TV analog di seluruh wilayah Indonesia.
Proses penghentian pada tahap pertama saat ini sedang dilakukan hingga 17 Agustus 2021 di beberapa kabupaten atau kota di Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.
"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujarnya baru-baru ini kepada Kompas.com.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta:
31 Desember 2021
Baca juga: Jateng Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis untuk Masyarakat Umum, Simak Informasinya...