Alur pendaftaran:
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13
Dalam Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Syarat pelamar PPPK jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021, meliputi:
Baca juga: Selain Demokrat, Berikut Deretan Partai Politik yang Pernah Terpecah
Terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi I hanya diikuti pelamar THK-II dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
Sementara seleksi kompetensi II, diikuti oleh pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi I, guru swasta yang terdaftar di Dapodi dan lulusan PPG.
Adapun jika tidak lulus seleksi kompetensi II, bisa mengikuti seleksi kompetensi III.
Pendaftaran PPPK jabatan fungsional guru dapat diakses di laman SSCASN.
Baca juga: Perbedaan Aturan Cuti Bersama bagi PNS dan Pekerja/Buruh Perusahaan