3. Pengadaan PPPK non-guru
Dalam Permenpan-RB Nomor 29 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.
Syarat pendaftar PPPK jabatan fungsional atau non-guru 2021, meliputi:
- Usia minimal 20 tahun atau setahun lebih dari batas usia jabatan yang dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
- Bukan PNS, anggota TNI dan Polri
- Bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?
Terdapat dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Adapun seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional, yaitu:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural
Sama seperti lainnya, pendaftaran PPPK jabatan fungsional di laman SSCASN.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-guru 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.