KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir Juni 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya menambahkan.
Lantas, apa saja ketentuan umum dan khusus dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2021?
Sejumlah ketentuan umum pengadaan PNS 2021 kali ini sebagaimana ditetapkan KemenpanRB yakni:
1. WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun, yakni:
3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Ketentuan khusus
Terdapat sejumlah ketentuan khusus bagi pelamar CPNS. ketentuan tersebut sesuai dengan kategori yang dilamar oleh peserta, yakni:
1. Ketentuan pelamar tenaga kesehatan
Sejumlah ketentuan bagi pelamar kategori tenaga kesehatan, sejumlah ketentuannya yakni:
2. Ketentuan untuk peserta kategori cumlaude
Adapun sejumlah ketentuan untuk mereka yang akan mendaftar CPNS masuk kategori cumlaude maka ketentuannya adalah:
3. Ketentuan CPNS kategori Diaspora
Sementara untuk pelamar yang akan mengisi formasi untuk kategori Diaspora maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
4. Ketentuan untuk kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Sejumlah ketentuan untuk pelamar yang masuk kategori Putra atau Putri Papua dan Papua Barat yakni:
5. Ketentuan Penyandang Disabilitas
Sementara untuk pelamar kategori penyandang disabilitas, ketentuannya yakni:
Adapun ketentuan umum dan khusus pengadaan CPNS 2021 di atas didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/17/160500565/rekrutmen-cpns-2021-dimulai-sebelum-30-juni-simak-ketentuan-umum-dan