Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai Sebelum 30 Juni, Simak Ketentuan Umum dan Khususnya

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya menambahkan.

Lantas, apa saja ketentuan umum dan khusus dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2021?

Sejumlah ketentuan umum pengadaan PNS 2021 kali ini sebagaimana ditetapkan KemenpanRB yakni:

1. WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun, yakni:

  • Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidikan Klinis
  • Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualidikasi Pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
  • Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

7. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Ketentuan khusus

Terdapat sejumlah ketentuan khusus bagi pelamar CPNS. ketentuan tersebut sesuai dengan kategori yang dilamar oleh peserta, yakni:

1. Ketentuan pelamar tenaga kesehatan

Sejumlah ketentuan bagi pelamar kategori tenaga kesehatan, sejumlah ketentuannya yakni:

2. Ketentuan untuk peserta kategori cumlaude

Adapun sejumlah ketentuan untuk mereka yang akan mendaftar CPNS masuk kategori cumlaude maka ketentuannya adalah:

3. Ketentuan CPNS kategori Diaspora

Sementara untuk pelamar yang akan mengisi formasi untuk kategori Diaspora maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

4. Ketentuan untuk kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Sejumlah ketentuan untuk pelamar yang masuk kategori Putra atau Putri Papua dan Papua Barat yakni:

5. Ketentuan Penyandang Disabilitas

Sementara untuk pelamar kategori penyandang disabilitas, ketentuannya yakni:

  • Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
  • Panitia seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain
  • Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan
  • Instansi pusat dan daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
    a. Terkait keterbatasan fisik
    b. Di luar kompetensi jabatan.

Adapun ketentuan umum dan khusus pengadaan CPNS 2021 di atas didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/17/160500565/rekrutmen-cpns-2021-dimulai-sebelum-30-juni-simak-ketentuan-umum-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke