Di tahap ini, sediakan dokumen berupa data pemilik gedung, data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis.
2. Pemeriksaan Dokumen
Dokumen yang sudah diserahkan oleh pemilik gedung akan segera diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis.
Kepala dinas akan menugaskan sekretariat untuk segera memeriksa kelengkapan informasi. Jika masih ada data yang kurang lengkap, maka pemilik gedung akan segera dikonfirmasi untuk segera melengkapi atau memperbaiki.
3. Pernyataan pemenuhan standar teknis
Setelah pemeriksaan selesai, Kepala Dinas Teknis akan memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik.
Baru setelah itu, keluar Penerbitan persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga: Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.