KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Namun, tak jarang karena satu atau lain hal, KTP hilang, bahkan rusak. Sebagian besar orang pun kebingungan untuk mengurusnya kembali.
Sementara KTP mutlak diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen lain, seperti SIM, NPWP, BPJS, dan banyak lainnya.
Lantas, bagaimana jika e-KTP hilang? Apa saja syaratnya? Simak panduan praktis berikut ini.
Baca juga: Hati-hati jika Diminta Mengirim Swafoto KTP saat Lamar Kerja, Ini Alasannya
Mengurus e-KTP yang hilang maupun rusak ternyata mudah dan tak dipungut biaya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menjelaskan, e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.
"Langsung ke Dukcapil setempat, tidak ada biaya yang dikenakan, alias gratis," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/3/2021) siang.
Baca juga: Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Memberikan Foto dan Nomor KTP?
Berikut syarat yang diperlukan jika e-KTP hilang:
"Fotokopi KK iya untuk cek NIK. Yang paling penting harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," terang Zudan.
Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil
Zudan mengingatkan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang.
Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat.
"Bila antreannya pas sedikit, langsung bisa jadi. Bila di daerah yang penduduknya besar maksimal 4 hari," tutur Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.