Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Langkah Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG

Seperti dilansir Kompas.com (24/02/2021), Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam peraturan tersebut pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan atau IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal.

Pertama membangun baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat  bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.

Syarat mengurus PBG

Seperti yang tertera di laman Instagram Indonesia Baik, ada syarat yang harus disiapkan pemilih bangunan agar bisa mendapatkan PBG.

Yaitu menyiapkan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis meliputi data rencana arsitektur, data rencana struktur, data rencana utilitas dan spesifikasi teknik bangunan gedung.

Dokumen rencana arsitektur meliputi  :

  • Data penyedia jasa perencana arsitektur.
  • Konsep rancangan.
  • Gambar rancangan tapak.
  • Gambar denah.
  • Gambar tampak bangunan gedung.
  • Gambar potongan bangunan gedung.
  • Gambar rencana tata ruang dalam.
  • Gambar rencana tata ruang luar.
  • Detil utama dan/atau tipikal.

Sedangkan dokumen rencana struktur meliputi gambar rencana struktur bawah termasuk detilnya, gambar rencana struktur atas termasuk detilnya, gambar rencana basement, perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai. 

Cara pendaftaran PBG

Setelah dua dokumen ada di tangan, kemudian ajukan dokumen rencana teknik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, atau Pemerintah Daerah Provinsi.

Langkah selanjutnya adalah konsultasi. Di tahap ini, ada tiga tahapan yang akan dilakukan oleh pemilih gedung.

1. Pendaftaran 

Pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik lahan atua gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Di tahap ini, sediakan dokumen berupa data pemilik gedung, data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis.

2. Pemeriksaan Dokumen

Dokumen yang sudah diserahkan oleh pemilik gedung akan segera diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis.

Kepala dinas akan menugaskan sekretariat untuk segera memeriksa kelengkapan informasi. Jika masih ada data yang kurang lengkap, maka pemilik gedung akan segera dikonfirmasi untuk segera melengkapi atau memperbaiki.

3. Pernyataan pemenuhan standar teknis

Setelah pemeriksaan selesai, Kepala Dinas Teknis akan memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik.

Baru setelah itu, keluar Penerbitan persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/07/144500965/syarat-dan-langkah-mengurus-persetujuan-bangunan-gedung-atau-pbg-

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia, Pakar Ingatkan Potensi Ancaman Siber

Tren
Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tas Berisi Uang Rp 15 Juta Milik Jemaah Haji Indonesia Hilang di Masjid Nabawi, Ditemukan TKW

Tren
Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Cara Menulis Teks Miring atau Italic di Chat WhatsApp

Tren
Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Alasan Nomor SIM Diganti NIK KTP, Berlaku Mulai 2025

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke