Seperti dilansir Kompas.com (24/02/2021), Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam peraturan tersebut pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan atau IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah perizinan dari pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan dua hal.
Pertama membangun baru, dan kedua mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Syarat mengurus PBG
Seperti yang tertera di laman Instagram Indonesia Baik, ada syarat yang harus disiapkan pemilih bangunan agar bisa mendapatkan PBG.
Yaitu menyiapkan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis meliputi data rencana arsitektur, data rencana struktur, data rencana utilitas dan spesifikasi teknik bangunan gedung.
Dokumen rencana arsitektur meliputi :
Sedangkan dokumen rencana struktur meliputi gambar rencana struktur bawah termasuk detilnya, gambar rencana struktur atas termasuk detilnya, gambar rencana basement, perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.
Cara pendaftaran PBG
Setelah dua dokumen ada di tangan, kemudian ajukan dokumen rencana teknik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Langkah selanjutnya adalah konsultasi. Di tahap ini, ada tiga tahapan yang akan dilakukan oleh pemilih gedung.
1. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik lahan atua gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Di tahap ini, sediakan dokumen berupa data pemilik gedung, data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis.
2. Pemeriksaan Dokumen
Dokumen yang sudah diserahkan oleh pemilik gedung akan segera diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis.
Kepala dinas akan menugaskan sekretariat untuk segera memeriksa kelengkapan informasi. Jika masih ada data yang kurang lengkap, maka pemilik gedung akan segera dikonfirmasi untuk segera melengkapi atau memperbaiki.
3. Pernyataan pemenuhan standar teknis
Setelah pemeriksaan selesai, Kepala Dinas Teknis akan memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik.
Baru setelah itu, keluar Penerbitan persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/07/144500965/syarat-dan-langkah-mengurus-persetujuan-bangunan-gedung-atau-pbg-