Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 6 Alur Seleksi CPNS 2021 yang Wajib Diketahui

Kompas.com - 01/06/2021, 13:10 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah.

Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus bisa mencetak kartu ujian.

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.

Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi.

Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.

Baca juga: 10 Tanya-Jawab Seputar Syarat dan Pendaftaran CPNS 2021

5. Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Seletah SKD, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya.

Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.

6. Pengumuman kelulusan

Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB.

Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan.

Baca juga: Sudah Daftar CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK, Ini Alasannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com