Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Poin Tanya Jawab Syarat Pendaftaran CPNS PPPK Non-guru 2021

Kompas.com - 01/06/2021, 07:05 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi CPNS 2021 untuk jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibedakan menjadi dua, yaitu PPPK Non-guru dan PPPK Guru.

Sementara itu jadwal pendaftaran CPNS 2021 yang sebelumnya disebutkan akan dibuka 31 Mei mengalami penundaan. 

Meskipun demikian, penundaan ini dapat dimanfaatkan calon pendaftar untuk melengkapi persyaratan sebelum pendaftaran dibuka. 

Baca juga: CPNS 2021: Ini 10 Tanya-Jawab Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2021

Tanya jawab PPPK Non-guru

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan panduan tanya jawab seputar syarat daftar PPPK Non-guru 2021. Melansir sscasn.bkn.go.id, berikut rangkumannya:

1. Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non-guru 2021?

Jawab: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

2. Berapa batas usia pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non-guru 2021?

Jawab: Saat mendaftar batas usia pelamar minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Apa ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non-guru 2021?

Jawab:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: CPNS 2021: Jadwal, Jumlah Formasi, Link Pendaftaran, Syarat, dan Materi Seleksi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com