KOMPAS.com - Seleksi CPNS 2021 untuk jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibedakan menjadi dua, yaitu PPPK Non-guru dan PPPK Guru.
Sementara itu jadwal pendaftaran CPNS 2021 yang sebelumnya disebutkan akan dibuka 31 Mei mengalami penundaan.
Meskipun demikian, penundaan ini dapat dimanfaatkan calon pendaftar untuk melengkapi persyaratan sebelum pendaftaran dibuka.
Baca juga: CPNS 2021: Ini 10 Tanya-Jawab Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan panduan tanya jawab seputar syarat daftar PPPK Non-guru 2021. Melansir sscasn.bkn.go.id, berikut rangkumannya:
1. Siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non-guru 2021?
Jawab: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan lain-lain) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
2. Berapa batas usia pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non-guru 2021?
Jawab: Saat mendaftar batas usia pelamar minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Apa ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non-guru 2021?
Jawab:
Baca juga: CPNS 2021: Jadwal, Jumlah Formasi, Link Pendaftaran, Syarat, dan Materi Seleksi
4. Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?
Jawab: Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Non-guru 2021.
5. Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari universitas untuk syarat pendaftaran?
Jawab: Silakan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.
Baca juga: Setelah Jamur Hitam dan Putih, Muncul Jamur Aspergillosis di India, Apa Itu?
6. Apakah akreditasi jurusan dan akreditasi kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditas pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
Jawab: Akreditasi jurusan dan akreditasi kampus yang diakui merupakan status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
7. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Non-guru 2021 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?
Jawab: Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
8. Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki? Misal saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1?
Jawab: Pelamar dapat menggunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Baca juga: 4 Fakta Susu: Masyarakat Pertama Peminum Susu hingga Kandungan Gizinya
9. Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?
Jawab:
1. Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp: (021) 5201590, ext.5809
Email: sekretariat.kfn@gmail.com
2. Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
Telp: (021) 31923193
Instagram: @official.kki
Twitter: @kkigoid
Email: inamc@kki.go.id
3. Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
Whatsapp: 087787214141
Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id
Baca juga: Alasan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Belum Dibuka, Ini Penjelasan BKN
10. Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
Jawab: Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.
Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.