Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengurus SPP-IRT, Sertifikasi Industri Pangan Rumahan

Kompas.com - 01/06/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Setelah menentukan pasar dan produk yang ingin dipasarkan, pelaku industri pangan rumahan juga harus mengejar SPP-IRT, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Jika ingin menilik seluk beluk usaha, perizinan usaha sangat banyak sekali ragamnya. Ada NIB atau Nomor Induk Berusaha, yaitu dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS).

Ada pula izin usaha, izin komersial, izin lokasi perairan, izin lingkungan, juga izin lokasi yang disebut dengan IMB.

Sedangkan SPP-IRT adalah sertifikasi atau perizinan khusus industri pangan kelas rumahan. 

Banyak manfaat ketika industri rumahan sudah mengantongi SPP-IRT ini. Pertama, produk bebas dipasarkan secara luas karena keamanan dan mutu produk sudah terjamin.

Kedua, dengan mengantongi SPP-IRT pelaku industri juga jadi bisa meningkatkan branding, karena produknya sudah memiliki sertifikasi resmi sehingga diakui mutu dan kualitasnya.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Seputar SPP-IRT

SPP-IRT adalah izin yang harus dimiliki oleh semua pelaku industri makanan dan minuman kelas rumahan.

Sertifikasi ini bisa dijadikan penjamin dari sebuah brand atau merek, bahwa produk yang ada sudah layak diedarkan karena layak dikonsumsi oleh masyarakat luas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

SPP-IRT, atau jaminan tertulis yang diberikan oleh pemerintah ini bisa digunakan untuk menjamin produksi beberapa jenis makanan dan olahan seperti hasil olahan daging, ikan, unggas, juga sayur kering.

Selain itu, bisa digunakan pula untuk menjamin industri hasil olahan tepung, selai, madu, kelapa, kopi, teh, bumbu rempah, hasil olahan buah, biji-bijian, juga produk minuman serbuk.

Beberapa jenis makanan yang tidak bisa memperoleh SPP-IRT adalah pangan yang diproses dengan metode pasteurisasi, frozen food, juga pangan diet khusus serta pangan keperluan medis khusus.

Produk rumahan bisa mendapatkan SPP-IRT jika pelaku usaha yang bersangkutan sudah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), tempat dan sarana produksi memenuhi cara pengolahan pangan yang baik, dan label memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Langkah Mengurus Hak Cipta via Online untuk Mengamankan Karya

Cara mengurus SPP-IRT    

Dilansir dari laman Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, untuk memperoleh SPP-IRT, Anda harus melakukan pendaftaran dengan membawa syarat-syarat seperti berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto 3x4 pemilik usaha (3 kembar).
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor kecamatan.
  • Surat keterangan izin usaha dari lurah atau camat.
  • Denah lokasi dan denah bangunan produksi.
  • Surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pengajuan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  • Surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan.
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
  • Sampel hasil produksi makanan dan minuman.
  • Label yang akan dipakai pada produk.
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Baca juga: Dongkrak Kredit UMKM, BI Bakal Luncurkan 4 Kebijakan ini

Langkah pertama, pelaku usaha datang ke Kantor Dinas Kesehatan untuk mengambil formulir permohonan SPP-IRT.

Pelaku usaha juga harus mendaftar untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP dan mengonfirmasi jadwal pelatihan yang ada.

Untuk mendapatkan SPP-IRT, nilai evaluasi di PKP ini minimal mencapai angka 60.

Setelah mendapatkan sertifikat PKP, pelaku usaha kembali ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) POM Dinas Kesehatan untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

Masa berlaku SPP-IRT adalah lima tahun. Izin ini bisa dijadikan bukti kelegalan bahwa produk yang diedarkan sudah mendapatkan uji kelayakan konsumsi.  

Baca juga: Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com