Berikut ini 4 poin utama yang tertulis dalam SE tersebut yang juga disebutkan dalam unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan di akun @kemnaker.
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan;
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan;
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan;
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Baca juga: Jadwal Operasional Perusahaan Ekspedisi Selama Libur Lebaran 2021
View this post on Instagram
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Aturan pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Pegawai ASN di sini berarti meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbeda dengan pekerja/buruh yang pelaksanaan cuti bersama memangkas hak cuti tahunan, tidak demikian dengan ASN.
Mereka memiliki hak untuk melaksanakan cuti bersama tanpa memangkas jatah cuti tahunan yang dimiliki.
Baca juga: Tata Cara Pembayaran THR 2021, seperti Apa?