KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan hari libur Lebaran 2021.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.
Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari yakni hari ini, Rabu, 12 Mei 2021.
Kendati demikian, masih ada kalangan pekerja yang masih bekerja seperti hari-hari biasa.
Baca juga: Pengaduan Meningkat, Apakah THR 2021 Boleh Dicicil?
Sesungguhnya, seperti apa ketentuan cuti bersama ini bagi para tenaga kerja di Indonesia?
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, maka hukum cuti bersama ini tidak mengikat bagi pekerja/buruh yang bekerja di dalamnya, baik perusahaan milik negara/daerah, maupun perusahaan swasta.
Artinya, mungkin saja ada sebagian pekerja/buruh perusahaan melaksanakan cuti bersama dan tidak masuk kerja di hari itu, namun ada pula yang tetap masuk kerja sebagaimana hari-hari biasanya.
Baca juga: THR PNS 2021: Jadwal Pencairan, Siapa Saja yang Dapat, dan Besarannya