Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Pembayaran THR 2021, seperti Apa?

Kompas.com - 01/05/2021, 20:51 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi PNS, TNI, dan Polri akan mulai dibayarkan H-10 Lebaran.

Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan pula tata cara pembayaran THR.

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13

Seperti apa?

Pasal 16 Bab II PMK Nomor 42 Tahun 2021 menuliskan, pembayaran THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.

Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Adapun pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Tunjangan PNS yang Tidak Cair pada THR 2021

Pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sementara pembayaran THR bagi pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan lembaga penyiaran publik tak secara langsung ke rekening penerima.

Pembayarannya dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran, untuk selanjutnya diberikan ke penerima.

Baca juga: Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13 bagi CPNS, Pensiunan, dan Penerima Pensiun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com