Berikut adalah rincian aturan dalam Kepres No. 7 Tahun 2021 tersebut:
1. Cuti bersama ASN pada 2021 sebanyak 2 hari, yakni 12 Mei 2021 (cuti bersama Idul Fitri 1442 H) dan 24 Desember 2021 (cuti bersama Natal 2021);
2. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN;
3. ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai hak cuti bersama yang tidak diberikan.
Poin ketiga misalnya terjadi pada anggota Polri, prajurit TNI, tenaga kesehatan, dan sebagainya, yang justru ditugaskan di hari-hari cuti bersama, karena adanya kepentingan yang mendesak di masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Baca juga: Simak, Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021