Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Aturan Cuti Bersama bagi PNS dan Pekerja/Buruh Perusahaan

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan hari libur Lebaran 2021.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari yakni hari ini, Rabu, 12 Mei 2021.

Kendati demikian, masih ada kalangan pekerja yang masih bekerja seperti hari-hari biasa.

Sesungguhnya, seperti apa ketentuan cuti bersama ini bagi para tenaga kerja di Indonesia?

Bagi karyawan perusahaan

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, maka hukum cuti bersama ini tidak mengikat bagi pekerja/buruh yang bekerja di dalamnya, baik perusahaan milik negara/daerah, maupun perusahaan swasta. 

Artinya, mungkin saja ada sebagian pekerja/buruh perusahaan melaksanakan cuti bersama dan tidak masuk kerja di hari itu, namun ada pula yang tetap masuk kerja sebagaimana hari-hari biasanya.


Berikut ini 4 poin utama yang tertulis dalam SE tersebut yang juga disebutkan dalam unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan di akun @kemnaker.

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan;

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan;

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan;

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi ASN

Aturan pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Pegawai ASN di sini berarti meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berbeda dengan pekerja/buruh yang pelaksanaan cuti bersama memangkas hak cuti tahunan, tidak demikian dengan ASN.

Mereka memiliki hak untuk melaksanakan cuti bersama tanpa memangkas jatah cuti tahunan yang dimiliki.


Berikut adalah rincian aturan dalam Kepres No. 7 Tahun 2021 tersebut:

1. Cuti bersama ASN pada 2021 sebanyak 2 hari, yakni 12 Mei 2021 (cuti bersama Idul Fitri 1442 H) dan 24 Desember 2021 (cuti bersama Natal 2021);

2. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN;

3. ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai hak cuti bersama yang tidak diberikan.

Poin ketiga misalnya terjadi pada anggota Polri, prajurit TNI, tenaga kesehatan, dan sebagainya, yang justru ditugaskan di hari-hari cuti bersama, karena adanya kepentingan yang mendesak di masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/12/190500065/perbedaan-aturan-cuti-bersama-bagi-pns-dan-pekerja-buruh-perusahaan

Terkini Lainnya

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke