Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah 2021: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Pembayaran

Kompas.com - 10/05/2021, 18:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Kedelapan kelompok tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Fakir
    Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup.
  2. Miskin
    Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil
    Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu'allaf
    Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya (riqab)
    Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharmin/Gharimin
    Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah
    Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil
    Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2021 secara Online

Cara bayar zakat fitrah online

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online, melalui lembaga amil zakat terpercaya. Berikut cara membayar zakat fitrah online di tiga lembaga amil zakat, BAZNAS, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa.

1. BAZNAS

Berikut cara membayar zakat fitrah online di BAZNAS:

  1. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
  2. Pada menu jenis dana, pilih "Zakat" kemudian "Zakat Fitrah"
  3. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
  4. Klik "Lanjut ke Pembayaran"
  5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank. Klik "Bayar"

2. Rumah Zakat

Berikut cara membayar zakat fitrah online di Rumah Zakat:

  1. Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
  2. Klik menu "Zakat" Pilih "Zakat Fitrah"
  3. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  4. Klik "Bayar Sekarang"
  5. Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
  6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank. Lalu klik "Bayar Sekarang"

3. Dompet Dhuafa

Berikut cara membayar zakat fitrah online di Dompet Dhuafa:

  1. Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org
  2. Pilih jenis donasi "Zakat"
  3. Lalu pilih "Zakat Fitrah" untuk pengkhususan donasi
  4. Masukkan nominal zakat fitrah. Minimal Rp 40.000 per jiwa.
  5. Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail.
  6. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia beragam metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank. Lalu klik "Donasi Sekarang!"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com