Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Bayar via Online

Kompas.com - 27/04/2021, 14:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Selain itu, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Baca juga: Zakat Fitrah Online, Perhatikan Hal-hal Ini agar Zakat Sah

Zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah

Dilansir dari Kompas.com, (22/4/2021), Direktur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta menjelaskan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat," jelas Arifin seperti dikutip pada Senin (26/4/2021).

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah?

Zakat bagi bayi baru lahir dan orangtua

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menyampaikan, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Ketentuannya, bayi tersebut lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

Sementara untuk orang tua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan atau dbayarkan pengeluaran zakatnya.

Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Mampu di sini dilihat dari kemampuan memiliki kelebihan makanan pokok.

Baca juga: Untuk Zakat Fitrah, Pilah Beras Berkualitas dengan Cara Ini

Memilih beras untuk zakat fitrah

Dilansir dari Kompas.com, (24/4/2021), bagi mereka yang memutuskan ingin berzakat menggunakan makanan pokok, ada tips untuk memilih beras yang baik yang akan digunakan untuk berzakat.

Seseorang harus memperhatikan usia atau umur simpan beras sesuai dengan jenis berasnya. Untuk beras putih memiliki umur simpan sekitar 2 tahun, sementara beras coklat memiliki umur simpan selama 3-6 bulan.

Kemudian, cermati juga apakah ada kutu beras atau tidak, warna beras, bentuk butiran beras, kelembapan beras, dan aroma beras.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com