Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah 2021: Besaran, Kriteria Penerima, dan Cara Pembayaran

Kompas.com - 10/05/2021, 18:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim selama bulan Ramadhan, sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.

Zakat Fitrah dinilai sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan kepada orang-orang yang membutuhkan ketika merayakan kemenangan setelah beribadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, zakat juga diyakini dapat menyucikan diri bagi orang yang melaksanakannya.

Berikut ini adalah waktu pembayaran, besaran zakat fitrah, serta kelompok yang menjadi penerimanya, cara pembayaran merujuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

Waktu pembayaran

Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Artinya, tidak ada patokan waktu pembayaran zakat ini harus dilaksanakan di malam sebelum Lebaran, dan sebagainya.

Sementara penyalurannya, dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?

Besaran

Ada pun besaran Zakat Fitrah adalah beras atau makanan pokok lain sebanyak 2,5 kg atau nilai yang sepadan dengan itu jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Dikutip dari Kompas.com, (6/5/2021), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

"Iya benar setara dengan 2,5 kg," kata Anwar.

Pemberian zakat fitrah yang melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, akan tetapi infak atau sedekah.

Baca juga: Zakat Fitrah: Syarat Pemberi dan Penerima Zakat

Kriteria penerima

Terkait dengan kelompok penerima zakat fitrah, mengacu Surat At Taubah ayat 60 maka ada 8 golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat ini.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," bunyi surat At Taubah ayat 60.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com