Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

Kompas.com - 07/05/2021, 07:06 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Zakat merupakan satu di antara ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat Islam yang sudah dikatakan mampu.

Salah satu zakat yang wajib dipenuhi umat Islam adalah zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan oleh umat Islam di bulan Ramadhan atau hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim.

Selain itu, zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Baca juga: Bayar Zakat, Infaq, dan Sedekah Kini Bisa Pakai GoPay? Ini Langkah-langkahnya...

Lantas, bagaimana ketentuan soal zakat fitrah?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

"Iya benar setara dengan 2,5 kg," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Saat disinggung terkait dengan pemberian zakat fitrah yang melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, akan tetapi infak atau sedekah.

Baca juga: 9 Hal Utama yang Membatalkan Puasa

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis.

"Setiap zakat, baik fitrah atau mal kalau lebih maka jadi sedekah sunah," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Terkait akad-nya, tidak perlu lafad khusus. Cholil mengatakan cukup dengan niat sudah cukup.

"Cukup niat zakat aja. Nanti otomatis lebihnya jadi sedekah," tuturnya.

Baca juga: Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com