Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 08/05/2021, 14:11 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Lebaran, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Tak hanya orang dewasa, zakat fitrah diwajibkan bagi segala usia sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Dikatakan bahwa zakat fitrah merupakan penyuci bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras.

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima

Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang.

"Ulama membolehkan membayar zakat melalui uang, mana kala itu dianggap memudahkan," kata Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta, 20 April 2021.

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa meminta amil atau lembaga penyalur untuk membelikan beras zakat fitrah.

"Kalau membayar pakai online, artinya kita niatnya bayar zakat fitrah sebesar Rp 45.000 untuk ukuran Jabotabek," kata Arifin.

Arifin mengatakan, besaran uang itu diukur dengan harga 3,5 liter beras sesuai daerah masing-masing.

Nantinya, pihak panitia akan membelikan beras dan memberikannya ke mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

"Karena BAZNAS pusat berzakat di ibu kota, maka kami memutuskan untuk menetapkan di angka Rp 45.000 untuk zakat fitrah satu orang," ujar dia.

Untuk menghindari risiko penyelahgunaan, Arifin menyarankan agar masyarakat bisa berzakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi terpercaya.

Menurut dia, lembaga-lembaga itu memiliki transparansi yang baik, diaudit secara berkala, dan proses penyalurannya pun dikontrol oleh banyak pihak.

"Sehingga mengurangi risiko zakat tidak disalurkan ke hal-hal yang tidak semestinya," ujar Arifin.

Arifin juga mengingatkan masyarakat untuk memilih membayarkan melalui amil atau lembaga penyalur agar dapat tersalur secara merata, dibandingkan membagikan secara langsung ke mustahiq atau penerima zakat.

"Jika muzakki hanya membagikan di sekitar lingkungannya, maka banyak di wilayah-wilayah lain yang sangat membutuhkan tidak menerima," kata Arifin.

Bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fitrah secara online, bisa melalui www.baznas.go.id/bayarzakat.

"Di laman itu, masyarakat dapat mudah memilih saluran-saluran zakat, baik zakat mal, zakat fitrah, atau sedekah," kata Arifin.

"Kalau dananya terkumpul, kami membayarkannya kepada orang miskin dan mustahiq," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com