Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 21/04/2021, 17:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

3. Wisma karantina

Pemberian insentif juga ditujukan bagi tenaga kesehehatan di wisma karantina yang telah ditunjuk Menteri Kesehatan.

Insentif diberian kepada tenaga kesehatan yang melayani atau mendukung penanggulangan Covid-19

Insentif yang diberikan paling tinggi sebesar Rp 5 juta.

4. BTKL-PP

Insentif juga diberikan kepada tenaga kesehatan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) atau BBTKL-PP.

Tenaga kesehatan yang mengambil spesimen (swab) Covid-19 dan memeriksa spesimen terkonfirmasi maka diberian insentif maksimal Rp 5 juta.

Jumlah yang sama juga diberikan bagi tenaga lain yang memastikan spesimen terkonfirmasi Covid-19.

Khusus bagi tenaga kesehatan atau tenaga lain dengan jenjang pendidikan S3, dokter spesialis psikolgi klinik atau dokter spesialis mikrobiologi klinik, maka insentif diberikan maksimal Rp 15 juta.

Baca juga: Jelang Lebaran, Insentif Nakes Covid-19 Belum Turun, Ada yang Sampai Pinjam Uang

5. Laboratorium

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga lain yang bertugas di laboratorium yang ditetapkan Kemenkes dan pemerintah daerah.

Bagi mereka yang bertugas memeriksa spesimen akan diberikan insentif maksimal Rp 5 juta adn Rp 15 juta bagi yang bergelar S3 tau dokter spesialis.

Kriteria layanan kesehatan

Insentif tenaga kesehatan ini diberikan hanya bagi layanan dan institusi kesehatan yang memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud, yaitu rumah sakit (RS) yang memiliki pelayanan Covid-19, meliputi:

  • RS milik pemerintah pusat, RS Kemenkes, TNI, Polri, atau lembaga kementerian lain
  • RS lapangan
  • RS milik Pemda
  • Rs milik swasta

Baca juga: Ramai Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu

Kirana menjelaskan bahwa tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif adalah mereka yang rentan terhadap penularan Covid-19.

"Yang berhak tenaga kesehatannya mendapatkan insentif adalah fasyankes yang tenaga kesehatannya memiliki risko keterpaparan terhadap Covid-19. Jadi tidak semua rumah sakit mendapatkan," imbuh Kirana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com