Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan besaran dan kriteria pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada 2021.

Besaran insentif bagi tenaga kesehatan ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021.

Plt Kepala Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkes, dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan bahwa tahun ini insentif dikirimkan langsung ke rekening tenaga kesehatan.

"Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan," kata Kirana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).

Besaran insentif

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021, besaran insentif yang diberikan untuk tenaga kesehatan, yaitu:

Dana insentif yang diberikan bersumber dari APBN dan APBD. Disebutkan, besaran insentif tersebut adalah jumlah insentif maksimal yang diberikan.

"Di sini pengaturannya adalah menjadi batas tertinggi, jadi bukan besaran itu yang akan diterima oleh tenaga kesehatan, tetapi menjadi batas tertinggi selama mereka memberikan pelayanan," jelas kirana.

Pemberian insentif juga akan dihitung berdasarkan rasio pasien yang dilayani oleh tenaga kesehatan. Sementara itu, santunan kematian bagi tenaga kesehatan diberikan sebesar Rp 300 juta.

Kriteria penerima insentif tenaga kesehatan

Adapun insentif diberikan kepada tenaga kesehatan, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Rumah sakit

Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi, HCU, ICU, ICCU, ruang IGD, IGD triase dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19

Besaran yang diberikan sesuai dengan golongan tenaga kesehatan.

2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan pengambilan spesimen (swab) terkonfirmasi terhadap setiap orang yang melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas negara

Insentif yang diberikan paling tinggi sebanyak Rp 5 juta.

3. Wisma karantina

Pemberian insentif juga ditujukan bagi tenaga kesehehatan di wisma karantina yang telah ditunjuk Menteri Kesehatan.

Insentif diberian kepada tenaga kesehatan yang melayani atau mendukung penanggulangan Covid-19

Insentif yang diberikan paling tinggi sebesar Rp 5 juta.

4. BTKL-PP

Insentif juga diberikan kepada tenaga kesehatan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) atau BBTKL-PP.

Tenaga kesehatan yang mengambil spesimen (swab) Covid-19 dan memeriksa spesimen terkonfirmasi maka diberian insentif maksimal Rp 5 juta.

Jumlah yang sama juga diberikan bagi tenaga lain yang memastikan spesimen terkonfirmasi Covid-19.

Khusus bagi tenaga kesehatan atau tenaga lain dengan jenjang pendidikan S3, dokter spesialis psikolgi klinik atau dokter spesialis mikrobiologi klinik, maka insentif diberikan maksimal Rp 15 juta.

5. Laboratorium

Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga lain yang bertugas di laboratorium yang ditetapkan Kemenkes dan pemerintah daerah.

Bagi mereka yang bertugas memeriksa spesimen akan diberikan insentif maksimal Rp 5 juta adn Rp 15 juta bagi yang bergelar S3 tau dokter spesialis.

Kriteria layanan kesehatan

Insentif tenaga kesehatan ini diberikan hanya bagi layanan dan institusi kesehatan yang memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud, yaitu rumah sakit (RS) yang memiliki pelayanan Covid-19, meliputi:

Kirana menjelaskan bahwa tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif adalah mereka yang rentan terhadap penularan Covid-19.

"Yang berhak tenaga kesehatannya mendapatkan insentif adalah fasyankes yang tenaga kesehatannya memiliki risko keterpaparan terhadap Covid-19. Jadi tidak semua rumah sakit mendapatkan," imbuh Kirana.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/21/173000465/besaran-insentif-tenaga-kesehatan-selama-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Tren
Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Tren
6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

Tren
5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

Tren
YouTube Menghadirkan Fitur Baru 'Jump Ahead' untuk Pengguna Premium, Apa Itu?

YouTube Menghadirkan Fitur Baru "Jump Ahead" untuk Pengguna Premium, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke