Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemangkasan Insentif Nakes 50 Persen, Ini Tanggapan IDI

Kompas.com - 04/02/2021, 17:16 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah disebut akan memangkas insentif untuk tenaga kesehatan sebesar 50 persen per Januari 2021.

Pemangkasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 tertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.

Surat itu merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.

Disebutkan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan yang mengalami penurunan 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.

Berikut rincian besaran insentif setelah mengalami pemangkasan:

  • Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
  • Peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan
  • Dokter umum dan dokter gigi seebsar Rp 5.000.000 per orang per bulan
  • Bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan
  • Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan

Baca juga: Insentif Nakes Dipotong Kemenkeu, Wagub DKI: Kita Perhatikan Kesejahteraan Nakes

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan, pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan ketika peningkatan kasus infeksi Covid-19 terus terjadi, kurang tepat.

"Penurunan insentif di saat kasus meningkat dan beban kerja tenaga medis yang meningkat diakibatkan Bed Occupancy Rate (BOR) yang meningkat adalah kebijakan yang kurang tepat," ujar Adib saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Ia menyebutkan, kondisi nakes saat ini membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan ketahanan mental.

"Apalagi nakes membutuhkan support untuk meningkatkan ketahanan mental agar mampu tetap kuat bertahan secara fisik dan mental dalam berjuang memberikan pelayanan dan penanganan pada pasien Covid-19," lanjut dia.

Selain masalah insentif, Adib mengharapkan, negara juga memberikan perlindungan terhadap keselamatan kepada para tenaga medis.

Menurut dia, upaya perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis harus diupayakan secara maksimal.

Baca juga: Ramai Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu 

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19 masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, anggaran kesehatan untuk tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun.

Dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar.

Alokasi anggaran tersebut diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.

Askolasi menyebutkan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pencegahan Penularan Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com