Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pemangkasan Insentif Nakes 50 Persen, Ini Tanggapan IDI

KOMPAS.com - Pemerintah disebut akan memangkas insentif untuk tenaga kesehatan sebesar 50 persen per Januari 2021.

Pemangkasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 tertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.

Surat itu merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.

Disebutkan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan yang mengalami penurunan 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.

Berikut rincian besaran insentif setelah mengalami pemangkasan:

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan, pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan ketika peningkatan kasus infeksi Covid-19 terus terjadi, kurang tepat.

"Penurunan insentif di saat kasus meningkat dan beban kerja tenaga medis yang meningkat diakibatkan Bed Occupancy Rate (BOR) yang meningkat adalah kebijakan yang kurang tepat," ujar Adib saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Ia menyebutkan, kondisi nakes saat ini membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan ketahanan mental.

"Apalagi nakes membutuhkan support untuk meningkatkan ketahanan mental agar mampu tetap kuat bertahan secara fisik dan mental dalam berjuang memberikan pelayanan dan penanganan pada pasien Covid-19," lanjut dia.

Selain masalah insentif, Adib mengharapkan, negara juga memberikan perlindungan terhadap keselamatan kepada para tenaga medis.

Menurut dia, upaya perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis harus diupayakan secara maksimal.

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19 masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, anggaran kesehatan untuk tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun.

Dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar.

Alokasi anggaran tersebut diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.

Askolasi menyebutkan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/04/171600665/soal-pemangkasan-insentif-nakes-50-persen-ini-tanggapan-idi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke