KOMPAS.com - Kabar pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 santer dibicarakan di media sosial.
Salah satu pengguna Twitter dengan akun @blogdokter menyampaikan informasi pemotongan insentif tersebut melalui twitnya.
"Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%," tulis akun @blogdokter dalam twitnya.
Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%.
— BlogDokter (@blogdokter) February 2, 2021
Twit yang dipublikasikan pada Rabu (3/2/2021) pukul 4.41 WIB itu menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh warganet.
Hingga berita ini ditulis, twit tersebut telah mendapat 2.703 retweet dan 4.859 likes dari warganet.
Baca juga: Sri Mulyani Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Simak Rinciannya
Sebelumnya Kompas.com menerima salinan Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.
Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, nakes dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:
Besaran insentif tersebut mengalami penurunan sebesar 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.
Baca juga: Kematian Nakes akibat Covid-19 Tertinggi Nasional, Begini Respons IDI Jatim