Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Ditutup Saat "Jateng di Rumah Saja", Ini Pesan Gubernur Ganjar

Kompas.com - 03/02/2021, 18:15 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau memborong bahan makanan menjelang diberlakukannya "Jateng di Rumah Saja", 6-7 Februari 2021.

Sebagaimana diketahui, dalam kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 tersebut, tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pasar dan pusat perbelanjaan akan ditutup.

Ganjar mempersilakan masyarakat yang perlu menyiapkan bahan makanan untuk berbelanja terlebih dahulu sebelum pasar dan pusat perbelanjaan ditutup, tetapi dengan catatan tidak perlu berlebihan.

“Nah kita siap-siap, sebelum dua hari itu, yang pengin belanja dulu untuk persiapan di rumah, tidak usah banyak-banyak toh cuma dua hari,” kata Ganjar, dikutip dari laman Humas Jateng, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Pasar Ditutup Saat “Jateng di Rumah Saja”, Pedagang: Dampaknya Sangat Buruk

Menurunkan kasus Covid-19

Ganjar mengatakan, kebijakan Jateng di Rumah Saja merupakan respons dari daerah setelah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

Dia berharap, gerakan ini dapat memberi pemahaman pada masyarakat tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik, terutapa pada penurunan kasus Covid-19.

Ketentuan mengenai 'Jateng di Rumah Saja' tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah, dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.

Baca juga: Ini Ketentuan Jateng di Rumah Saja yang Berlaku 6-7 Februari

Distribusi logistik bahan pokok 

Sementara itu, terkait dengan kebutuhan logistik masyarakat selama Jateng di Rumah saja diberlakukan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng sudah berkoordinasi dengan dinas yang membidangi urusan perdagangan di masing-masing kabupaten/kota.

Disperindag menyebut, pelaksanaan hal-hal yang tertuang dalam SE Gubernur Nomor 443.5/0001933, khususnya penutupan pasar dan mall, agar dikomunikasikan dengan Sekretaris Daerah dan Bupati/Walikota.

Selain itu, Disperindag juga memastikan bahwa distribusi logistik bahan pokok tetap dilaksanakan selama Jateng di Rumah Saja berlangsung.

"Untuk distribusi logistik bahan pokok tetap dilaksanakan, sehingga sarana pergudangan tetap jalan," sebut Disperindag, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Posko Terpadu Penanganan Covid-19 dan Bencana Jateng, pada Rabu (3/2/2021) 

Dalam SE Gubernur, diatur bahwa Jateng di Rumah saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial, salah satunya logistik dan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Ini Aturan perjalanan dan Jam Operasional Angkutan Umum

Poin-poin penting "Jateng di Rumah Saja"

Selain imbauan bagi masyarakat untuk tetap di rumah selama dua hari pada 6 dan 7 Februari 2021, kebijakan Jateng di Rumah Saja juga memuat beberapa poin penting.

Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan tersebut, dikutip dari akun Instagram resmi Humas Jateng, Rabu (3/2/2021):

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Jateng (@humas.jateng)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com