Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu

KOMPAS.com - Kabar pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 santer dibicarakan di media sosial.

Salah satu pengguna Twitter dengan akun @blogdokter menyampaikan informasi pemotongan insentif tersebut melalui twitnya.

"Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%," tulis akun @blogdokter dalam twitnya.

Hingga berita ini ditulis, twit tersebut telah mendapat 2.703 retweet dan 4.859 likes dari warganet.

Perbandingan dengan tahun 2020

Sebelumnya Kompas.com menerima salinan Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.

Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, nakes dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:

  • Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
  • Peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan
  • Dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang per bulan
  • Bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan
  • Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan
  • Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000 

Besaran insentif tersebut mengalami penurunan sebesar 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.

Penurunan 50 persen

Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020, yang ditetapkan pada 27 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantor, besaran insentif dan santunan untuk nakes yang menangani Covid-19 adalah sebagai berikut:

  • Dokter spesialis sebesar Rp 15.000.000 per orang per bulan
  • Dokter umum dan gigi sebesar Rp 10.000.000 per orang per bulan
  • Bidan dan perawat sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
  • Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5.000.000 per orang per bulan
  • Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000 per bulan 

Dalam Kepmenkes tersebut, tidak tercantum insentif maupun santunan untuk peserta PPDS.

Konfirmasi Kompas.com

Terkait surat tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19 masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.

Askolani mengatakan, anggaran kesehatan untuk tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Akan tetapi, dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar.

Dia menyebut, alokasi anggaran tersebut diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.

"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19," kata Askolani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).


Masih dinamis

Dia mengatakan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021.

"Fokus 2021 tetap penanganan covid melalui 3T (testing tracing dan treatment termasuk isolasi), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan," ujar Askolani.

Askolani menambahkan, tahun 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terealisasi Rp 63,5 triliun.

Sedangkan untuk tahun 2021, anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi 125 triliun.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/03/195554765/ramai-insentif-nakes-covid-19-dipotong-50-persen-ini-kata-kemenkeu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke