5. Fotokopi surat nikah orang tua.
6. Fotokopi akte kelahiran.
7. Fotokopi KTP orang tua WNI.
Baca juga: Layanan Kolektif Pembuatan Paspor, Ini Syarat dan Prosedur Eazy Passport
ITAS adalah izin tinggal terbatas, sedangkan ITAP adalah izin tinggal tetap. Nah berikut ini adalah syarat WNA yang mengikuti suami atau isteri pemegang ITAS atau ITAP:
1. Surat permohonan dan jaminan di atas materai.
2. Fotokopi paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal.
3. Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD.
4. Fotokopi buku nikah.
5. Fotokopi ITAS/ITAP suami atau isteri.
Kemudian, ini syarat dari anak dari pasangan pemegang ITAS atau ITAP:
1. Surat permohonan dan jaminan di atas materai.
2. Fotokopi paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal.
3. Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD.
4. Fotokopi kartu keluarga.
5. Fotokopi surat nikah orang tua.
6. Fotokopi akte kelahiran.
7. Fotokopi ITAS atau ITAP orang tua.
Baca juga: Long Term Visa, Harapan untuk Tingkatkan Pengeluaran Turis Asing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.