Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur

Visa untuk warga negara asing sendiri ada dua, yaitu visa offshore dan visa onshore. Visa offshore adalah visa izin masuk wilayah Indonesia, dengan pengurusan dilakukan di perwakilan RI di luar negeri.

Sedangkan visa onshore adalah visa yang berlaku sebagai perpanjangan izin tinggal di Indonesia, diurus di kantor imigrasi.

Nah orang asing pasangan kawin campur atau untuk penyatuan keluarga ini bisa mengajukan visa tinggal terbatas C317. 

Syarat visa untuk WNA yang menikah dengan WNI

Berikut ini adalah dokumen-dokumen syarat mendapatkan visa C317 untuk WNA yang menikah dengan WNI:

1. Surat permohonan dan jaminan di atas materai.

2. Fotokopi paspor dengan minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal.

3. Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki jaminan biaya hidup bagi dirinya sendiri, minimal 1.500 USD.

4. Fotokopi surat nikah.

Syarat visa untuk anak hasil perkawinan campuran

Berikut ini adalah syarat pengurusan visa untuk anak sah dari orangtua WNI dan orang asing, juga untuk anak dari orang asing (dimana orang tuanya menikah dengan WNI) dengan usia di bawah 18 tahun dan belum menikah:

1. Surat permohonan dan jaminan di atas materai.

2. Fotokopi paspor dengan minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal.

3. Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD.

4. Fotokopi kartu keluarga (KK).

5. Fotokopi surat nikah orang tua.

6. Fotokopi akte kelahiran.

7. Fotokopi KTP orang tua WNI.  

Syarat WNA yang mengikuti pasangan pemegang ITAS/ITAP

ITAS adalah izin tinggal terbatas, sedangkan ITAP adalah izin tinggal tetap. Nah berikut ini adalah syarat WNA yang mengikuti suami atau isteri pemegang ITAS atau ITAP:

1. Surat permohonan dan jaminan di atas materai.

2. Fotokopi paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal.

3. Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD.

4. Fotokopi buku nikah.

5. Fotokopi ITAS/ITAP suami atau isteri.

Syarat visa anak sah dari pasangan pemegang ITAS/ITAP

Kemudian, ini syarat dari anak dari pasangan pemegang ITAS atau ITAP:

1. Surat permohonan dan jaminan di atas materai.

2. Fotokopi paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal.

3. Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD.

4. Fotokopi kartu keluarga.

5. Fotokopi surat nikah orang tua.

6. Fotokopi akte kelahiran.

7. Fotokopi ITAS atau ITAP orang tua.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/20/113000165/syarat-pengurusan-visa-untuk-pasangan-kawin-campur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke