KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan berbagai akses mudah pelayanan paspor di masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah layanan Eazy Passport.
Eazy Passport adalah layanan pembuatan paspor kolektif yang dilakukan tanpa perlu bertandang ke kantor imigrasi, melainkan di lokasi dimana si pemohon mengajukan layanan.
Eazy Passport akan ditangani langsung oleh petugas Ditjen Imigrasi menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.
Dilansir di Indonesia.go.id, petugas Ditjen Imigrasi akan melayani minimal 50 pemohon kolektif per hari yang ada di satu lokasi.
Dalam prosesnya, petugas akan mendatangi lokasi pemohon, baik di kantor instansi pemerintahan, instansi pendidikan seperti asrama dan kampus, komunitas, apartemen, bahkan juga perumahan.
View this post on Instagram
Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor RI baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, bukan melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
Berikut adalah syarat dan ketentuan jika Anda ingin mengajukan layanan Eazy Passport:
1. Ajukan surat permohonan
Datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan surat permohonan layanan Eazy Passport.
Adapun yang harus tercantum di dalam surat tersebut adalah:
2. Menunggu verifikasi
Setelah surat permohonan diajukan, selanjutnya Anda tinggal menunggu konfirmasi dari petugas soal waktu pelayanan.
Pelayanan Eazy Passport akan dilakukan di hari kerja (pukul 08.00-16.00 waktu setempat), atau di luar hari dan jam kerja.
3. Proses pelayanan Eazy Passport
Di hari yang sudah ditentukan, petugas akan datang melayani pembuatan paspor. Mulai dari penyerahan dan penerimaan berkas hingga perekaman sidik jari.